SEGERA SAHKAN RUU KEPALANGMERAHAN

                                   Segera Sahkan RUU Kepalangmerahan menjadi UU kepalangmerahan



Sudah 70 Tahun Indonesia merdeka tanpa adanya Undang-undang Kepalangmerahan padahal Palang merah sangat berperan penting dalam sejarah dan dalam proses kemerdekaan Indonesia.
RUU kepalangmerahan atau yang sebelumnya bernama RUU Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang dan bahkan tahun 2009 sempat benar-benar terhenti, karena pada tahun tersebut pembahasan RUU deadlock karena permintaan Fraksi PKS yang meminta memasukkan LSM Bulan Sabit Merah ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. Dan tentu permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena 
       a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan perang dan anggota gerakan” yang berhak gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan
         b. Status Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan dimana dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan diterbitkannya Undang-Undang no 59 tahun 1958.

Dan pada masa bakti DPR 2010-2015 pembahasan kembali dilakukan, Pada Rapat Dewan Perwakilan Rakyat telah diputuskan untuk tetap menggunakan palang merah sebagai logo Palang Merah Indonesia , selain disepakatinya nama RUU palamg merah menjadi RUU Kepalangmerahan. Keputusan ini diambil setelah Baleg mendengarkan pendapat mini fraksi dalam rapat baleg soal RUU Kepalangmerahan yang dilaksanakan di Gedung DPR pada Rabu 17 Oktober 2012.
Selain itu Mayoritas fraksi-fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang  Kepalangmerahan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, lagi-lagi jalan berliku harus dilalui RUU Kepalangmerahan karena tanpa sebab jelas RUU Kepalangmerahan dilimpahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Ansory Siregar. dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pada 4 April 2013, namun perjalanan ini tidak semulus yang diharapkan hinggga saat ini RUU kepalangmerahan belum juga disahkan padahal sudah sudah banyak hal yang di lakukan untuk menuntut disahkannya Undang-undang ini dari Kampanye 1 Negara, 1 Lambang, 1 Gerakan, Penggalangan Tanda tangan secara Nasional, Pembuatan Petisi Online di https://www.change.org/petitions/sahkan-ruu-kepalangmerahan sampai dengan aksi yang melibatkan Relawan se-Indonesia di Gedung DPR RI yang dilaksanakan pada 3 Desember 2013, dan baru-baru ini kembali dilakukan oleh sukarelawan seluruh indonesia dengan menggunakan hastag #RUUkepalangmerahan di media sosial.

Mengapa RUU kepalangmerahan perlu disahkan
1. karrena Undang-undang palang merah merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi jenewa 1949 
2. PMI sebagai bagian dari gerakan palang merah atau bulan sabit merah internasional wajib melakukan desimenasi hukum perikemanusiaan Nasional
3. UU Kepalangmerahan juga memberikan jaminan kenetralan dan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional (PMI) baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional


RUU Kepalangmerahan atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun 2009.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun 2009

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun 2009

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun 2009.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun 2009.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a

0 Response to "SEGERA SAHKAN RUU KEPALANGMERAHAN"

Posting Komentar