Sudah 70 Tahun Indonesia merdeka tanpa adanya Undang-undang Kepalangmerahan padahal Palang merah sangat berperan penting dalam sejarah dan dalam proses kemerdekaan Indonesia.
RUU kepalangmerahan atau yang sebelumnya bernama RUU Palang Merah dalam
perjalanannya harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang dan bahkan tahun
2009 sempat benar-benar terhenti, karena pada tahun tersebut pembahasan RUU deadlock karena permintaan
Fraksi PKS yang meminta memasukkan LSM Bulan Sabit Merah ke dalam UU berstatus
sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. Dan tentu permintaan tersebut
tidak bisa dipenuhi karena
a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis +
rohaniwan angkatan perang dan anggota gerakan” yang berhak gunakan lambang
Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan
b. Status Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan
akui 1 Gerakan dimana dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Jenewa 1949 dengan diterbitkannya Undang-Undang no 59 tahun 1958.
Dan pada masa bakti DPR 2010-2015 pembahasan kembali dilakukan, Pada
Rapat Dewan Perwakilan Rakyat telah diputuskan untuk
tetap menggunakan palang merah sebagai logo Palang Merah Indonesia ,
selain disepakatinya nama RUU palamg merah menjadi RUU Kepalangmerahan. Keputusan ini diambil
setelah Baleg mendengarkan pendapat mini fraksi dalam rapat baleg soal RUU
Kepalangmerahan yang dilaksanakan di Gedung DPR pada Rabu 17 Oktober 2012.
Selain itu Mayoritas fraksi-fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, lagi-lagi jalan berliku harus dilalui RUU Kepalangmerahan karena
tanpa sebab jelas RUU Kepalangmerahan dilimpahkan kepada Panitia Khusus
(Pansus) yang dipimpin oleh Ansory Siregar. dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pada 4 April
2013, namun perjalanan ini tidak semulus yang diharapkan hinggga saat ini RUU kepalangmerahan belum juga disahkan padahal sudah sudah banyak hal yang di lakukan untuk menuntut disahkannya Undang-undang ini dari Kampanye 1 Negara, 1 Lambang, 1 Gerakan, Penggalangan Tanda tangan secara
Nasional, Pembuatan Petisi Online di
https://www.change.org/petitions/sahkan-ruu-kepalangmerahan sampai dengan aksi
yang melibatkan Relawan se-Indonesia di Gedung DPR RI yang dilaksanakan pada 3
Desember 2013, dan baru-baru ini kembali dilakukan oleh sukarelawan seluruh indonesia dengan menggunakan hastag #RUUkepalangmerahan di media sosial.
Mengapa RUU kepalangmerahan perlu disahkan
1. karrena Undang-undang palang merah merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi jenewa 1949
2. PMI sebagai bagian dari gerakan palang merah atau bulan sabit merah internasional wajib melakukan desimenasi hukum perikemanusiaan Nasional
3. UU
Kepalangmerahan juga memberikan jaminan kenetralan dan kepastian hukum bagi
perhimpunan nasional (PMI) baik pada tataran dalam negeri maupun dalam
pergaulan internasional
RUU Kepalangmerahan
atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya
harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat
dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun
2009.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan
atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya
harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat
dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun
2009
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan
atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya
harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat
dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun
2009
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan
atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya
harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat
dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun
2009.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
RUU Kepalangmerahan
atau sebelumnya bernama RUU Lambang Palang Merah dalam perjalanannya
harus melewati jalan panjang terjal dan berliku, kadang jalan ditempat
dan bahkan harus benar-benar terhenti seperti yang terjadi pada tahun
2009.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/topanix/ruu-kepalangmerahan-there-s-a-will-there-s-a-way_552813c86ea8343c2a8b456a
0 Response to "SEGERA SAHKAN RUU KEPALANGMERAHAN"
Posting Komentar